> >

KPK Beberkan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Bukan Hanya soal Jual Beli Jabatan

Hukum | 29 Juni 2023, 15:20 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya terkait praktik jual beli jabatan yang melibatkan eselon I hingga III.

Penjelasan itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Karena tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada eselon I, II, II, tapi ada perkara-perkara lain," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/6/2023).

Asep menegaskan, ada tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkup kementerian yang saat ini dikomandoi oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: 52 Tahanan KPK Laksanakan Salat Iduladha di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Menurutnya, dugaan praktik penempatan pegawai dalam jabatan itu masuk dalam klaster pertama.

Sementara untuk klaster kedua dan ketiga, Asep memberi petunjuk soal dugaan korupsi terkait proyek.

"Ya di antaranya ada (praktik korupsi proyek, red)," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Namun, hingga kini KPK baru melakukan gelar perkara dan ekspose untuk klaster pertama.

Tim penyelidik pun telah memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Asep menambahkan, untuk kasus klaster kedua dan ketiga masih menunggu jadwal ekspose agar penanganannya komprehensif.

"Kan saya udah pernah bilang ada tiga klaster. Itu klaster pertama diekspose, baru klaster kedua. Jadi jangan sampai nanti ini juga tidak komprehensif, penanganannya harus komprehensif," kata Asep.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan kembali melakukan upaya penyelidikan dan akan menentukan apakah kasus itu sudah bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selain Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Telah Periksa 30 Orang Pejabat dan ASN Kementan

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya-upaya baik itu dalam rangka penyelidikan, dan juga nanti akan kita lihat apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, seperti biasanya," kata dia.

"Jadi tidak ada penanganan perkara yang dicepat-cepatin, atau dilambat-lambatin. Kalau itu sudah waktunya naik, naik," imbuh Asep.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU