> >

Polisi Tangkap 7 Orang dari Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Tiga di Antaranya Pasien

Hukum | 29 Juni 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi aborsi. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang dalam kasus aborsi ilegal di sebuah rumah di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.   (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

Menurut Komarudin para pelaku merupakan warga pendatang yang baru mengontrak selama dua bulan. Aktivitas praktik aborsi ilegal ini dilakukan secara rapi dan tertutup. 

Baca Juga: Penampakan Rumah Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali

"Jadi ini sistemnya antar jemput. Sangat rapi sekali, makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," ujar Komarudin, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Adapun dalam penggerebekan tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT.

Tiga pasien di antaranya baru saja selesai melaksanakan tindakan dan sedang beristirahat karena masih pendarahan. Sedangkan satu pasien lainnya akan menjalani aborsi. 

Sejumlah peralatan yang menjadi barang bukti yakni alat vakum janin, beberapa alat suntik dan obat-obatanyang dapat dibeli bebas di apotek. 

Atas perbuatannya para pihak yang diamankan terancam pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 serta Pasal 77A UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU