> >

Polisi Tangkap 7 Orang dari Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Tiga di Antaranya Pasien

Hukum | 29 Juni 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi aborsi. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang dalam kasus aborsi ilegal di sebuah rumah di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.   (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang dalam kasus aborsi ilegal di sebuah rumah di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan SN selaku eksekutor aborsi tidak memiliki latar belakang medis. 

Hasil keterangan sementara SN mengaku dirinya pernah menjadi pendamping dokter dalam melakukan aborsi. Dari pengalaman itu SN memberanikan diri membuka praktik aborsi ilegal.

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," ujar Komarudin, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Heboh Temuan 4 Kerangka Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah Warga, Diduga Hasil Aborsi!

Komarudin menambahkan praktik aborsi ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan dan sudah ada 50 pesien yang ditangani SN. 

Praktik aborsi ilegal ini dipromosikan lewat media sosial oleh NA dengan membuat beberapa akun media sosial. Hasil penelusuran dalam sebuah tautan, NA mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah calon pasien menghubungi nomor telepon yang dicantumkan, NA kemudian mengajak untuk bertemu untuk membicarakan biaya. 

Setelah proses selesai pasien akan dijemput oleh SM dan diantar ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SM mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu untuk sekali antar pasien ke rumah aborsi ilegal. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU