> >

Kata Ditjen Pas soal Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Sidang dari Penjara: Itu Hak Dia

Hukum | 28 Juni 2023, 13:54 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, buka suara terkait adanya informasi soal terdakwa Mario Dandy Satriyo yang disebut bisa menelepon saksi dari penjara.

Adalah kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, yang mengungkapkan informasi tersebut. Melissa menuturkan Mario Dandy menelepon salah satu saksi dari penjara sebelum persidangan digelar.

Terkait hal tersebut, Rika Aprianti mengatakan bahwa Mario Dandy memiliki hak untuk menggunakan layanan komunikasi di dalam lapas.

Baca Juga: Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara

"Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," kata Rika Apriyanti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Rika menjelaskan bahwa penghuni lapas bisa mengakses layanan komunikasi pada jam kerja atau hari Senin sampai Jumat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rika menuturkan, layanan komunikasi tersebut diberikan kepada para penghuni lapas sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Namun demikian, Rika tidak merinci siapa saja orang yang bisa dihubungi oleh tahanan melalui layanan komunikasi tersebut.

Selain itu, Rika juga tidak menjawab secara jelas apakah petugas mengetahui ketika Mario Dandy bwrkomunikasi lewat telepon dengan saksi persidangan.

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Kuasa Hukum Anak AG Bantah Kesaksian Mantan Kekasihnya Itu

Rika hanya memastikan bahwa semua kegiatan para penghuni lapas berada dalam pengawasan petugas.

"Semua kegiatan warga binaan dalam pengawasan petugas," kata Rika.

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, menuturkan bahwa Mario Dandy menelepon salah satu saksi persidangan dari penjara.

"Salah satu saksi di persidangan menceritakan bahwa dia ditelepon Mario Dandy yang kita ketahui sedang ditahan," kata Melissa di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Melissa menuturkan, saksi tersebut mengaku mengangkat telepon itu dan mendengarkan obrolan dari sang pembicara. Tak hanya saksi tersebut, orang tuanya juga membenarkan kejadian itu.

Menurut Melissa, salah satu saksi dalam persidangan mengaku mendapat arahan dari pihak yang diduga Mario Dandy. Namun, Melissa tak bisa merinci arahan yang dimaksud saksi saat persidangan.

Baca Juga: Mario Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Geram: Dilepas Saja, Saya Urus Sisanya

Kemudian, di sisi lain, Melissa menuturkan ayah korban David yakni Jonathan Latumahina mengaku sudah mendengar rumor tersebut, namun tidak langsung mau berasumsi.

 

"Jadi kami tidak ingin membuat asumsi. Nah hari ini kami sampaikan karena kita mendengar langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Melissa menuturkan jika ingin tahu lebih banyak dan detail bisa meminta keterangan kepada aparat penegak hukum yang mendalami digital forensik.

"Kami berharap hakim melihat gambaran utuh soal perkara ini bagaimana meskipun banyak kekecewaan kami ketika fakta-fakta ini digali tidak utuh," tuturnya.

Baca Juga: Saksi Benitez Sebut Sosok Mario Dandy Lebih “Dominan” Dibanding Shane Lukas

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU