> >

Resmi Dicabut, Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Peristiwa | 28 Juni 2023, 13:07 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden RI)

Hal ini disampaikan Jokowi melalui keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6) lalu.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut sedikitnya ada tiga poin yang menjadi alasan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Pertama, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nilih atau nol. Kedua, masyarakat telah memiliki antibodi Covid-19.

Ketiga, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.

Meski status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegasnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah dan Masyarakat Jaga Perilaku Hidup Sehat

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU