Resmi Dicabut, Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Peristiwa | 28 Juni 2023, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Dengan demikian status pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi dicabut. Adapun Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 22 Juni 2023 lalu.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya dalam diktum kedua Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Serta mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Aturan tersebut juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
Tiga Keppres tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: IDI Sarankan Vaksin Keempat meski Pandemi Covid-19 Sudah Jadi Endemi, Simak Alasannya
Diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air, dan memasuki endemi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV