> >

Mario Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Geram: Dilepas Saja, Saya Urus Sisanya

Hukum | 28 Juni 2023, 08:32 WIB
Ayah David Ozra, Jonathan Latumahina, bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, marah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Jaksa Minta Amanda Dipanggil Paksa: Keluarga Keberatan, Kuasa Hukum Mario dan Shane Mendukung

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU