Ini Alasan KPK Tak Kunjung Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Hukum | 28 Juni 2023, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan alasannya belum menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Andhi Pramono karena penyidik KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Update Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah
Asep mengatakan, proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik KPK. Sebab, fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain,” ujarnya.
“Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.”
Meski demikian, Asep menuturkan, lembaga antirasuah tersebut akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.
Baca Juga: KPK Periksa Mertua Andhi Pramono karena Diduga Rekeningnya Dipakai untuk Transaksi Keuangan
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan penetapan tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujarnya.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.”
Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU
Seperti diketahui, nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3/2023).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Istri Tahanan ke Aparatur Hukum Lain, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV