> >

KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Istri Tahanan ke Aparatur Hukum Lain, Ini Alasannya

Hukum | 28 Juni 2023, 01:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat meninjau pelaksanaan new normal atau kenormalan baru di Rutan Cabang KPK, Senin (8/6/2020). (Sumber: Dok. Biro Humas KPK/Kompas.com)

Baca Juga: Jejak Pungli Di Rutan KPK | NI LUH

Meski pemeriksaan pelanggaran disiplin sedang dilakukan, oknum tersebut masih bertugas di KPK. Namun statusnya bukan sebagai penjaga registrasi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, melainkan ditugaskan di bagian penjagaan gedung.

Ali menegaskan, setiap pegawai yang sudah mendapat putusan sanksi oleh Dewas KPK akan diperlakukan sama seperti vonis yang dijatuhkan. Pihaknya tidak menutup-nutupi peristiwa pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPK. 

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali, dikutip dari Tribunnews.com

"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," imbuhnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU