> >

Penyelesaian 12 Perisitwa Pelanggaran HAM Dimulai dari Aceh, Terget Jokowi Selesai Desember 2023

Hukum | 27 Juni 2023, 21:47 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Rencananya di lokasi tempat pelanggaran HAM akan dibangun monumen atau tempat ibadah sesuai keinginan masyarakat, untuk menjadi ingatan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

Baca Juga: [FULL] Pidato Jokowi di Kick-off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

"Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujar Presiden Jokowi.

Korban 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang akan dipulihkan yakni;

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU