> >

Penyelesaian 12 Perisitwa Pelanggaran HAM Dimulai dari Aceh, Terget Jokowi Selesai Desember 2023

Hukum | 27 Juni 2023, 21:47 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia.

Langkah awal penyelesaian pelanggaran HAM berat ini dilakukan di Kabupaten Pidie Aceh. 

Dalam catatan Presiden Jokowi di daerah Aceh ada tiga pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada periode 1989-2003, yakni tragedi Rumoh Geudong, tragedi Simpang KKA, dan peristiwa Jambo Keupok.

"Jadi setelah itu akan terus, ini langkah awal, ini sekali lagi baru langkah awal," ujar Presiden seusai peluncuran program, di Rumoh Geudong, Aceh, Selasa (27/6/2023). 

Presiden mengakui, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Berkomitmen untuk Tak Ulangi Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

Presiden meyakini tidak ada proses yang sia-sia dan diharapkan peluncuran program ini menjadi awal yang baik dan menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya menyembuhkan luka-luka yang ada. 

"Ini awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujar Presiden Jokowi.

Adapun proses penyelesaian rekomendasi non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia ditargetkan selesai pada Desember 2023.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU