> >

Tilap Uang Perjalanan Dinas, Seorang Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya

Hukum | 27 Juni 2023, 18:14 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap soal dugaan pegawainya melakukan pemotongan uang perjalanan dinas di internal KPK, Selasa (27/6/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

Dugaan penyelewengan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.

Inspektorat KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

Menurut penjelasan Cahya, perbuatan memotong uang perjalanan dinas tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta dalam periode 2021-2022.

“Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya.

Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU