Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas
Hukum | 27 Juni 2023, 16:14 WIBMengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," ujar Albertina, dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," sambungnya.
Adapun pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Sementara itu, per Jumat (23/6), anggota Dewas KPK Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com