> >

Soal Jaksa Minta Amanda Dipanggil Paksa: Keluarga Keberatan, Kuasa Hukum Mario dan Shane Mendukung

Hukum | 27 Juni 2023, 15:18 WIB
Anastasia Pretya Amanda (kiri) bersama pengacaranya, Enita Edyalaksmita(kanan), di Polda Metro jaya, Kamis (16/3/2023). Amanda mengaku tak pernah kenal dengan AG. (Sumber: Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda (19) untuk menjadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Terkait hal itu, Tante Amanda, Arinta mengaku keberatan dan menyebut pihak JPU tak bisa serta merta menjemput paksa Amanda.

"Tidak serta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023), dikutip dari Tribunnews.

Ia pun meminta JPU untuk bersurat kepada pihak rumah sakit yang merawat Amanda, untuk bisa mengetahui kondisi keponakannya saat ini.

Sebab, pihaknya tidak dapat menjelaskan terkait rekam medis perihal kesehatan Amanda.

"Berkasnya banyak sekali, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana," ucapnya.

"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," imbuh tante Amanda.

Sementara itu, respons berbeda disampaikan kuasa hukum terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mereka kompak mendukung permohonan Jaksa untuk jemput paksa Amanda.

Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan dakwaan dari Jaksa. 

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum," kata Nahot di persidangan, Selasa (27/6).

 "Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Senada, penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga mengaku setuju dengan dipanggilnya Amanda secara paksa.

"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ucap Happy.

Adapun sebelumnya dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa menjemput paksa Amanda untuk memberikan kesaksian terhdap kedua terdakwa tersebut.

Pasalnya Amanda tak memenuhi dua panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa, di dalam ruang sidang, Selasa (27/6).

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Terlebih, menurut jaksa, Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.

Selain itu, jaksa menyebut tim dokternya tidak diperbolehkan oleh Rumah Sakit Siloam, tempat Amanda dirawat, untuk memeriksa yang bersangkutan.

Baca Juga: Sambangi PN Jaksel, Ibu Amanda Mohon Izin Anaknya Tak Hadiri Sidang Mario Dandy karena Batu Ginjal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU