Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun, Paling Banyak Beli Makan dan Minum yang Ternyata Fiktif
Hukum | 27 Juni 2023, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun selama periode tahun 2019 sampai 2022.
Dari anggaran triliunan tersebut, ternyata paling banyak digunakan untuk belanja makan dan minum.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lukas Enembe diduga telah menyalahgunakan dana operasional gubernur yang bersumber dari APBD Pemprov Papua tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi
Ia menjelaskan dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1 triliun, maka untuk keperluan belanja dan makan Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 miliar dalam sehari.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Alexander dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, kata pria yang akrab disapa Alex itu, KPK juga menemukan kejanggalan dari alokasi belanja makan dan minuman tersebut.
Alex membeberkan cukup banyak alokasi belanja makan dan minum Lukas Enembe yang ternyata diduga fiktif.
KPK, kata dia, menemukan bukti adanya ribuan kuitansi untuk pembelian makan dan minum tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kuitansi tersebut palsu.
Baca Juga: Sita Harta Lukas Enembe Senilai Rp81,6 Miliar, KPK Masih Telusuri Aliran Dana ke Luar Negeri!
Alex mengatakan, banyak restoran yang tercantum dalam kuitansi itu, membantah telah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum untuk Pemprov Papua.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minuman fiktif itu.
Selain itu, kata Alex, KPK juga menyoroti proses Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, dalam SPJ itu, hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.
"Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama,” tutur Alex.
Baca Juga: Penampakan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Rp 81 Miliar, Ini Penjelasan KPK
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Berawal ketika KPK menemukan bukti aliran suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe ternyata mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga akhirnya menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
KPK pun telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang bernilai hingga ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com