> >

Delapan Kelalaian Bakal Caleg Pemilu 2024 yang Dinyatakan Belum Penuhi Syarat oleh KPU

Rumah pemilu | 25 Juni 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. Setidaknya ada delapan kelalaian administrasi bakal caleg DPR untuk Pemilu 2024 sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS oleh KPU. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada delapan jenis kelalaian administrasi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ingin jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan para pendaftar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu belum memenuhi syarat atau BMS untuk Pemilu 2024.

Sebanyak 9.260 dari 10.323, atau sekitar 89,91 persen, bakal caleg DPR RI dinyatakan BMS.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Beberapa kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bakal caleg itu, yakni:

1. Dokumen KTP-el

Dalam hal Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), beberapa kesalahan yang dilakukan di antaranya, tidak mengunggah dokumen KTP-el dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.

Kemudian, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.

Temuan selanjutnya, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Beberapa bakal caleg juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kesalahan lainnya ialah dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

Baca Juga: Hampir 90 Persen Dokumen Bakal Caleg DPR untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat

2. Dokumen surat pernyataan

Sebagian bakal caleg yang dinyatakan BMS tidak mengunggah dokumen pernyataan.

Ada yang mengunggah formulir pernyataan, namun tidak sesuai dengan nama bakal caleg.

Selain itu, sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.

Kemudian, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.

3. Foto kopi ijazah

Kelalaian yang dilakukan para bakal caleg terkait foto kopi ijazah di antaranya, tidak ada dokumen yang diunggah dan ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU