Delapan Kelalaian Bakal Caleg Pemilu 2024 yang Dinyatakan Belum Penuhi Syarat oleh KPU
Rumah pemilu | 25 Juni 2023, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada delapan jenis kelalaian administrasi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ingin jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan para pendaftar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu belum memenuhi syarat atau BMS untuk Pemilu 2024.
Sebanyak 9.260 dari 10.323, atau sekitar 89,91 persen, bakal caleg DPR RI dinyatakan BMS.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Beberapa kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bakal caleg itu, yakni:
1. Dokumen KTP-el
Dalam hal Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), beberapa kesalahan yang dilakukan di antaranya, tidak mengunggah dokumen KTP-el dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.
Kemudian, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.
Temuan selanjutnya, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.
Beberapa bakal caleg juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.
Kesalahan lainnya ialah dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Baca Juga: Hampir 90 Persen Dokumen Bakal Caleg DPR untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat
2. Dokumen surat pernyataan
Sebagian bakal caleg yang dinyatakan BMS tidak mengunggah dokumen pernyataan.
Ada yang mengunggah formulir pernyataan, namun tidak sesuai dengan nama bakal caleg.
Selain itu, sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.
Kemudian, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.
3. Foto kopi ijazah
Kelalaian yang dilakukan para bakal caleg terkait foto kopi ijazah di antaranya, tidak ada dokumen yang diunggah dan ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan.
Selain itu, nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan jasmani dan rohani
Temuan pada dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah.
Sebagian dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023 dan nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon.
Kesalahan lainnya ialah dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Selain itu, peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup
5. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
Kelalaian dalam hal ini, sebagian bakal caleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el.
Selain itu, dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
6. Kartu tanda anggota (KTA) parpol
Terkait kartu tanda anggota (KTA) parpol, sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon.
Selain itu, dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.
7. Dokumen bukti pencantuman gelar
Berkaitan dengan dokumen bukti pencantuman gelar, sebagian bakal caleg tak mengunggah dokumen ini.
Beberapa dari mereka bahkan mengunggah dokumen yang tidak sesuai.
Selain itu, beberapa nama pada fotokopi ijazah perguruan tinggi berbeda dengan KTP-el dan tidak dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi.
8. Surat keterangan dari pengadilan negeri
Pada dokumen surat keterangan dari pengadilan negeri, temuannya adalah bakal caleg tidak mengunggahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.
Kemudian, dokumen dikeluarkan tahun 2018, dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari pengadilan negeri tidak disebutkan peruntukannya.
Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id