> >

Alasan Lima Jemaah asal Indonesia Dideportasi Meski Telah Kantongi Visa Haji Arab Saudi

Humaniora | 25 Juni 2023, 09:12 WIB
Foto arsip. Calon jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci pada Penyelenggaraaan Ibadah Haji 2023 dan mendarat di Madinah, Arab Saudi pada Sabtu (27/5/2023). (Sumber: Kemenag RI)

MAKKAH, KOMPAS.TV - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, ungkap alasan lima jemaah Indonesia dideportasi meski telah mendapatkan visa haji Arab Saudi.

Menurut Eko, lima warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditolak masuk ke Arab Saudi karena masuk daftar cekal.

Ia menjelaskan, daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi belum sepenuhnya terkoneksi dengan data visa. 

Selain itu, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim, Direktorat Jenderal Imigrasi di Jeddah, Arab Saudi menolak lima WNI tersebut karena pernah melanggar aturan tinggal di sana melebihi masa izin yang berlaku (overstay).

Eko menerangkan, ada perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi. Sebelumnya, masa cekal di Arab Saudi berlaku 5 tahun, namun setelah Covid-19 menjadi 10 tahun.

“Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," jelas Eko, Sabtu (25/6/2023).

"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.

Baca Juga: Update Lima Calon Jemaah Haji Indonesia yang Ditolak Masuk ke Arab Saudi: Dipulangkan ke Tanah Air

Ia menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah. Meski usai melakukan ibadah itu mereka akan langsung diminta pulang.

“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko dilansir dari Kompas.id.

Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sebelumnya, lima jemaah haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda-beda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Kelima calon haji yang ditolak itu berasal dari Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin. 

Baca Juga: Lima Calon Haji Indonesia Dideportasi Arab Saudi karena Masuk Daftar Cekal

Atas status cekal tersebut, lima jemaah itu langsung dipulangkan ke Indonesia dan tak diperkenankan melanjutkan proses ibadah haji.

“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang (Sabtu, 24/6/2023) mereka sudah di Tanah Air,“ jelas Eko.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU