> >

Mahfud MD: Investigasi Polemik di Ponpes Al Zaytun Rampung Pekan Depan

Hukum | 24 Juni 2023, 07:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Sebelumnya MUI telah membeberkan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat

Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjelaskan rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.

Kedua, meminta pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum. 

Menurutnya penyimpangan bukan dilakukan oleh tempat pendidikan melainkan pengurus yayasan, sehingga perlu menyelamatkan para santri yang sedang menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.

"Yang tidak kalah penting adalah nasib dari para santri. Walaupun di situ tidak ada santri, tapi ini adalah sesuatu yang menjadi utama, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau negara hadir di sana untuk membina Ponpes," ujar usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6).

Ikhsan berharap dengan kehadiran pemerintah, kontroversi pengurus Yayasan Al Zaytun dapat segera diakhiri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarkat. 

Baca Juga: Bantah Berikan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Al Zaytun, Jubir Kemenag: Itu Dana BOS

Terlebih dalam penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2022, menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII). 

"NII ini tidak sejalan dengan Pancasila dan paham-paham seperti itu tidak bisa lagi hidup di negara Pancasila, saya kira sudah tidak hal yang diragukan oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan ke Al Zaytun dan Panji Gumilang harus bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU