Berkat Kamera ETLE, Polisi Berhasil Identifikasi Titik Peredaran Narkoba
Hukum | 23 Juni 2023, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah ruas jalan raya ternyata tak cuma berfungsi sebagai perekam pelanggaran lalu lintas yang kemudian berbuah tilang elektronik. Kamera ETLE ternyata juga memiliki fungsi lain untuk membantu kepolisian.
Berkat kamera ETLE, polisi berhasil mengidentifikasi titik-titik peredaran narkoba di kawasan Casablanca.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim) Mabes Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Pabrik narkoba di apartemen tersebut dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran berinisial HR, dan seorang warga negara Indonesia berinisial RP turut mendistribusikan.
Ia memproduksi narkoba tersebut seorang diri di dalam ruangan apatemen yang disewanya.
Menurut Calvijn, sabu hasil produksi mereka didistribusikan tidak jauh dari lokasi pabrik pembuatannya.
“Setiap hasil produksi mereka, mereka akan mendistribusikan tidak jauh-jauh dari TKP,” ucapnya.
“Contohnya, kasus pertama yang di Casablanca, tersangka mengedarkan tujuh kali hanya di sepanjang jalan apartemen tersebut. Kita berhasil mengidentifikasi titik-titik mana dengan bantuan ETLE.”
Baca Juga: Polisi Kejar WNA Pengendali Produsen Narkoba Berkebangsaan Iran di Daan Mogot
Pada kasus produksi dan distribusi narkoba di Daan Mogot, kata Calvijn, lokasi pembuatannya hanya berukuran sekitar 3x4 meter, karena di dalam apartemen.
“Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri. Bayangkan, hanya satu orang, mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya berukuran sekitar 3x4 meter.”
“Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa,” imbuhnya.
Tersangka HR hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit memasak bahan baku tersebut menggunakan kompor, untuk satu kali pengolahan.
“Dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan, hanya butuh 15 menit untuk satu olahan.”
“Namun, yang agak sedikit lama adalah proses pengeringannya. Dianginkan dan selanjutnya dilakukan pemurnian dan pembersihan menggunakan aseton,” imbuhnya.
Dalam satu kali pengolahan, kata Calvijn, tersangka bisa memroduksi hingga sekitar setengah kilogram sabu.
Pelaku juga telah memasarkan sabu produksinya. Dalam tiga kali mengedarkan sabu, HR terdeteksi dua kali menyalurkan pada DPO X, dan sekali kepada tersangka RP, seorang warga negara Indonesia.
“Tersangka satu (HR) dengan satu olahan ini telah mendistribusikan dan memasarkan tiga kali.”
“Yang pertama 200 gram, itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini, jadi tempatnya tidak jauh-jauh. Itu diterima oleh DPO X,” tambahnya.
Distribusi kedua, lanjut Calvijn, sebanyak 150 gram, yang juga diterima oleh DPO X. Kemudian yang 50 gram diterima oleh tersangka RP.
Baca Juga: Mabes Polri: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Total 3 Ton dalam 6 Bulan
Selanjutnya, Calvijn juga menjelaskan kaitan jaringan pabrik sabu di Daan Mogot tersebut dengan yang sudah dibekuk sebelumnya di kawasan Casablanca.
Pada kasus Daan Mogot, kata Calvijn, polisi menetapkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO ada tiga, yang pertama adalah DPO X, kaitannya dengan tersangka 1 HR. Dia yang mengendalikan tersangka HR. Dia yang menyerahkan bahan baku, dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR.”
“Kedua, DPO Y dan DPO Z, itu kaitannya dengan tersangka kedua, RP. Perannya, DPO Y yang mencari pekerja untuk dijadikan kurir dalam memindahkan hasil-hasil narkoba di kasus ini. Kemudian DPO Z, dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV