2 Polisi di Ambon Diduga Perkosa Wanita Lalu Aniaya Korban karena Lapor, Mabes Polri: Layak Dipecat
Hukum | 23 Juni 2023, 11:42 WIB"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.
Selain diperkosa oleh terduga pelaku tersebut, kata Roem, korban juga dianiaya oleh Bripka SN. Hal itu terjadi setelah pelaku mengetahui bahwa korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lainnya.
Roem menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya lalu mengajak korban pesta minuman keras atau miras di sebuah hotel.
Baru beberapa menit setibanya korban di lokasi, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Korban pun akhirnya berhasil kabur dari hotel itu.
Roem menuturkan korban MS yang tidak terima atas tindakan kedua pelaku tersebut, kemudian langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Bripka SN dan Briptu RS.
Baca Juga: Pria yang Pura-pura Beli Mobil Ternyata Sudah Incar dan Rencanakan Perkosa NY yang Berprofesi SPG
Setelah adanya laporan itu, Polda Maluku langsung menangkap Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," ujar Roem.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com