> >

2 Polisi di Ambon Diduga Perkosa Wanita Lalu Aniaya Korban karena Lapor, Mabes Polri: Layak Dipecat

Hukum | 23 Juni 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota polisi di Ambon terhadap seorang wanita berinisial MS (39).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Mabes Polri bakal memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya tersebut jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Adapun dua anggota polisi yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan tersebut yakni berinisial Bripka SN dan Briptu RS.

Baca Juga: Peringatan Keras! Polda Sumut Bakal Tindak Lebih Tegas Geng Motor dan Begal di Medan

"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ramadhan menjelaskan kasus dugaan pmerkosaan itu sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian setempat. 

Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak pernah menoleransi dan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan.

"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Maluku menangkap dua anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6.2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Baca Juga: Siswi SMP Subang Diperkosa 3 Temannya hingga Pendarahan Hebat, Polisi Berhasil Tangkap Ketiga Pelaku

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU