> >

Ponpes Al-Zaytun Dianggap Menyimpang, Polri Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana

Hukum | 23 Juni 2023, 07:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (29/5/2023). Polri menegaskan bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana perihal aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. (Sumber: Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Kepolisian Republk Indonesia (Polri) menegaskan bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana perihal aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Brigjen Ramadhan, Kamis (22/6/2023).

Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman terkait Ponpers Al-Zaytun tersebut.

Seperti diketahui, belakangan ponpes Al-Zaytun mendapatkan sorotan sejumlah pihak seiring dengan dugaan menyebarkan ajaran agama menyimpang hingga pernyataan-pernyataan pimpinannya, Panji Gumilang dinilai telah menistakan agama Islam.

Sejumlah pihak pun mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan dan memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

.Sebelumnya MUI telah membeberkan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Pihak yang Bisa Bubarkan Ponpes Al-Zaytun jika Terbukti Melanggar

Rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.

Kedua, meminta pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU