> >

Soal Penyelidikan Pungli Rp4 M di Rutan KPK, ICW: Sebaiknya Serahkan kepada Penegak Hukum Lain

Hukum | 22 Juni 2023, 20:10 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Bayangkan kalau dalam penegakan hukum, organ yang mengampu subyek itu kemudian dia yang memeriksa,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Libatkan PPATK Selidiki Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Lola menegaskan, dorongan agar pengusutan kasus pungli di Rutan KPK dilakukan institusi penegak hukum lain bukan soal percaya atau tidak percaya dengan KPK.

“Bukan masalah percaya atau tidak, ini bicara soal normanya saja, bahwa itu kemudian akan memperbesar kemungkinan konflik kepentingan. Itu harus dihindari.”

“Kalau misalnya KPK memang commit untuk integritas penanganan perkara, harusnya mereka juga langsung melibatkan penegak hukum lain, mulai dari tahapan penyelidikan,” tuturnya.

Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan temuan pungli di Rutan KPK itu sudah masuk tindak pidana.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan, jadi Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, kasus pungli di Rutan KPK ditemukan saat pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Albertina mengatakan kasus pungli ini murni temuan Dewas KPK karena belum ada pengaduan.

Baca Juga: Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!

“Mengenai kasus rutan ini, memang, di dalam Dewas melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, Dewas menemukan tidak hanya pelanggaran kode etik, tapi ada temuan lain, bisa dikatakan pungli yang dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” ujar Albertina.

Dia mengatakan jumlah pungli di Rutan KPK cukup fantastis. Selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022, pungli yang berhasil dihimpun senilai Rp4 miliar.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Albertina bilang, jumlah tersebut berkemungkinan akan bertambah.

“Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, periode Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, itu sejumlah Rp4 M,” jelasnya.

“Kemudian, sudah diketahui kira-kira dalam bentuk apa pungutan itu dilakukan, ada setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga,” sambung Albertina.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU