Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
Hukum | 22 Juni 2023, 18:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Demikian hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan majelis hakim harus menolak eksepsi terdakwa karena masuk pokok perkara pembuktian.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
"Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum."
Jaksa menjelaskan, eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Salah satunya mengenai suap atau gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe, termasuk soal pengurusan tender proyek pekerjaan.
"Kemudian terkait alasan kesehatan terdakwa, serta 8 kali terdakwa menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana kami uraikan di atas," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Lebih lanjut, kata jaksa, eksepsi Lukas Enembe yang menyebut bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, dinilai bukan materi eksepsi.
"Maka dengan demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum di atas haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata jaksa.
Seperti diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Adapun Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Baca Juga: Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa yang Sedang Bacakan Dakwaan
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV