> >

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya

Hukum | 22 Juni 2023, 18:44 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Demikian hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan majelis hakim harus menolak eksepsi terdakwa karena masuk pokok perkara pembuktian.

Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum."

Jaksa menjelaskan, eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Salah satunya mengenai suap atau gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe, termasuk soal pengurusan tender proyek pekerjaan.

"Kemudian terkait alasan kesehatan terdakwa, serta 8 kali terdakwa menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana kami uraikan di atas," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Lebih lanjut, kata jaksa, eksepsi Lukas Enembe yang menyebut bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, dinilai bukan materi eksepsi.

"Maka dengan demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum di atas haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU