Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api dari PT KAI Mulai Juni 2023
Humaniora | 22 Juni 2023, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat syarat baru perjalanan untuk kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal per 12 Juni 2023.
Salah satu syarat baru itu ialah pelonggaran penggunaan masker bagi penumpang.
Para penumpang yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Meski begitu, KAI menyarankan, para calon penumpang untuk melakukan vaksinasi keempat Covid-19 atau booster kedua, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Syarat baru naik kereta api 2023 ini menyesuaikan aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Baca Juga: Libur Kenaikan Kelas, PT KAI Bagikan Diskon Tiket 35 Kereta Api Jarak Jauh hingga 25 Persen
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: IDI Sarankan Vaksin Keempat meski Pandemi Covid-19 Sudah Jadi Endemi, Simak Alasannya
Kemarin, Rabu (21/6/2023) Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19, sehingga Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.
Jokowi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Presiden Jokowi juga mengatakan, hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Humas KAI