KPK Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK
Hukum | 21 Juni 2023, 19:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, tim khusus tersebut dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
"Sekjen (KPK) akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat dua klaster dalam pengusutan kasus Pungli Rutan KPK tersebut.
"Klaster (pertama) yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," ujarnya.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, temuan pungli ini menjadi evaluasi bagi lembaga antirasuah itu.
"Untuk kemudian melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan, penjagaan, dan perawatan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, agar di kemudian hari, kasus seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas pun kemudian meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar," ujar Albertina.
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," imbuhnya.
Ia pun menegaskan, Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Rotasi Pegawai Rutan Imbas Dugaan Temuan Pungli Total Rp4 Miliar oleh Dewas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV