> >

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kementan terkait Penempatan Pegawai: Seperti Jual Beli Jabatan

Hukum | 21 Juni 2023, 13:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Menurut Ali Fikri, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata dia, dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan, sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait praktik penempatan orang dalam jabatan ini, namun dalam perkara lain.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Berdasarkan temuan KPK, penempatan orang dalam jabatan masih sering disalahgunakan dan melanggar hukum.

“Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ali, pihaknya  mendorong langkah strategis di bidang pencegahan untuk mencegah berulangnya praktik semacam itu.

Salah satunya adalah program Monitoring Centre for Prevention (MCP). Pada program itu, KPK menetapkan 8 fokus area, salah satunya manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya, pihak KPK menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, berkaitan dengan klaster yang pertama.

“Kami mungkin ingin memberikan sedikit clue bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Berkaitan dengan kasus itu, KPK telah memeriksa Syahrul selama sekitar tiga jam pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Nasdem Curiga Ada yang Sengaja Embuskan Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Syahrul mengaku berterimakasih dan menyebut diperiksa penyelidik secara profesional.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih," kata Syahrul saat ditemui awak media di Gedung ACLC atau KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU