> >

Berita Populer 20 Juni 2023: Libur Iduladha 3 Hari sampai Kasus Dokumen KPK Bocor

Peristiwa | 21 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Australia mengumumkan Iduladha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah tiga berita populer Kompas TV Selasa, 20 Juni 2023.

1. Libur Iduladha 3 Hari

Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H menjadi 3 hari. Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 dalam sidang isbat yang digelar pada hari Minggu (18/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Libur Iduladha jadi 3 Hari: Bukan Semata-mata Ada 2 Hari Iduladha

2. Jokowi Resmikan Pabrik Foil Tembaga di Gresik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan groundbreaking pabrik foil tembaga milik PT Hailiang Nova Material Indonesia di Gresik. Pabrik ini disebut pertama di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara.

"Saya sangat menghargai pembangunan pabrik ini dan semoga betul-betul sebelum 12 bulan, pabrik ini sudah selesai dan bisa berproduksi," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/6/2023).

Pabrik ini nantinya akan menyerap katoda tembaga yang sebelumnya sudah diolah lewat smelter milik PT Freeport Indonesia di lokasi yang sama.

Foil tembaga yang dihasilkan pabrik ini, menurut Jokowi, dapat diolah kembali menjadi baterai litium, baterai mobil listrik maupun mobil listrik itu sendiri.

Baca Juga: Polemik Aturan Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, KKP: Sebenarnya Ini Pengolahan Sedimentasi Laut

3. Dokumen KPK Diduga Bocor

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut dugaan pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM

Irjen Karyoto menyebut Polda telah menerima lebih dari 10 laporan kebocoran dokumen KPK, yang wajib ditindaklanjuti karena ada unsur pidana.

Dari klarifikasi sejumlah pihak dan bukti, Karyoto menyatakan ditemukan dugaan pidana.

Baca Juga: Ditemukan Peristiwa Pidana di Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Irjen Karyoto: Ada yang sedang Ditarget

Dugaan pidana terindikasi dari dokumen yang tadinya rahasia, menjadi tidak lagi rahasia karena berada di tangan pihak yang diselidiki KPK.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Kami sudah melakukannya dengan surat perintah penyidikan," ujar dia.

 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU