> >

Kuasa Hukum Amanda Sebut Mario Dandy Sering Ubah BAP ke Pihak Kepolisian

Hukum | 20 Juni 2023, 19:52 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)

Pihaknya mengaku telah memaafkan dan menganggap unggahan yang disampaikan melalui Instagram itu hanyalah kekeliruan seorang manusia.

"Tapi kita lihat dulu, kalau memang ini mau menyudutkan terus kepada Amanda sampai persidangan ini, ya kita tentunya akan bereaksi," tutupnya.

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang secara tertutup dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada hari ini, Selasa (20/6/2023).

Adapun alasannya yakni karena pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan dua saksi di bawah umur yakni berinisial D (17) dan AF (16).

Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir

Saksi lainnya yakni seorang anggota tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Mario Ternyata Sempat akan Kabur usai Aniaya David hingga Koma, tapi Berhasil Digagalkan Satpam

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU