Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Ditunda 6 Juli, Ini Alasannya
Hukum | 20 Juni 2023, 17:55 WIB"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Terkait vonis tersebut, pihak Teddy telah menyatakan mengajukan banding.
Baca Juga: Kompolnas: Sanksi Terberat Patut Dijatuhkan untuk Teddy Minahasa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews