DPR Tak Kunjung Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset, Puan: Sabar
Hukum | 20 Juni 2023, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terkait Surat Presiden atau Surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (20/6/2023).
Puan pun menyebut pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas terkait urusan anggaran tahun 2023.
"Sekarang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini," kata Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," imbuhnya.
Kendati demikian, politikus Fraksi PDI-Perjuangan atau PDI-P ini memastikan DPR bakal segera memproses Surpres tentang RUU Perampasan Aset sesuai aturan mekanisme, tata tertib dan peraturan yang berlaku.
”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan, jadi nggak bisa sak det sak nyet (seketika itu juga) kalau kata orang Jawa," tegasnya.
"Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," ucap Puan.
Baca Juga: 5 Poin yang Diharapkan Masuk saat Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Puan pun menyadari urgensi dari RUU Perampasan Aset. DPR, kata dia, juga sudah menyepakati hal itu harus segera dibahas dan diselesaikan.
”Banyak masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset tersebut.
"Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya. Ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," ucapnya.
"Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di dapil (daerah pemilihan), bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama. Jadi, sabar,” pesannya.
Sebagai informasi, Supres tentang RUU Perampasan Aset sejatinya telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Transparansi Internasional: Tidak Ada Alasan Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV