> >

Amanda Mantan Pacar Mario Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan David karena Sakit Batu Ginjal

Hukum | 20 Juni 2023, 11:19 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua dari kanan), dan Shane Lukas (kiri), mengikuti pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda, dilaporkan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023).

Bibi dari Anastasia Pretya Amanda, Arinta, mengungkapkan alasan keponakannya tidak bisa hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Menurut Arinta, keponakannya Amanda tidak bisa hadir ke persidangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir

“Amanda masih dirawat di rumah sakit karena sakit batu ginjal,” kata Arinta dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa pada Selasa (20/6/2023).

Karena itu, Arinta menyampaikan bahwa pihak keluarga Amanda melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan untuk membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP keponakannnya di persidangan.

Tak hanya Amanda, saksi lainnya yakni anak AG juga dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini karena belum dipanggil oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (220/6/2023).

Baca Juga: Mario Ternyata Sempat akan Kabur usai Aniaya David hingga Koma, tapi Berhasil Digagalkan Satpam

Menurut Mangatta, AG yang juga terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.

"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2) mereka diamankan. 

 

Baru pada Jumat (24/2) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Satpam Kompleks Dibentak Mario saat Tanya Alasannya Aniaya David hingga Berlumuran Darah

Kemudian pada Kamis (2/3) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).

Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Mario Hajar David hingga Koma dan Berlumur Darah, Mengaku Cuma Beri Hukuman karena Sudah Melecehkan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU