> >

Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir

Hukum | 20 Juni 2023, 10:53 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2) mereka diamankan. 

Baru pada Jumat (24/2) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis (2/3) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).

Baca Juga: Mario Hajar David hingga Koma dan Berlumur Darah, Mengaku Cuma Beri Hukuman karena Sudah Melecehkan

Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU