Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!
Hukum | 19 Juni 2023, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan temuan pungli di Rutan KPK itu sudah masuk tindak pidana.
“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan, jadi Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Rahasia Negara, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, kasus pungli di Rutan KPK ditemukan saat pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Albertina mengatakan kasus pungli ini murni temuan Dewas KPK karena belum ada pengaduan.
“Mengenai kasus rutan ini, memang, di dalam Dewas melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, Dewas menemukan tidak hanya pelanggaran kode etik, tapi ada temuan lain, bisa dikatakan pungli yang dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” ujar Albertina.
Baca Juga: Selain Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Telah Periksa 30 Orang Pejabat dan ASN Kementan
Albertina mengatakan jumlah pungli di Rutan KPK cukup fantastis. Selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022, pungli yang berhasil dihimpun senilai Rp4 miliar.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Albertina bilang, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV