Soal Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Rahasia Negara, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti
Hukum | 19 Juni 2023, 18:02 WIBAtas temuan tersebut, Dewas KPK menyatakan dugaan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV