Tukang Bubur Tertipu Polisi Ratusan Juta, Polri Pastikan Respons Laporan Pelanggaran Anggota
Hukum | 19 Juni 2023, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya akan merespons laporan tentang dugaan pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.
Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers tentang perkembangan sejumlah kasus di Indonesia periode 5 hingga 18 Juni 2023, Senin (19/6/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, ia menjawab pertanyaan tentang perkembangan kasus dugaan penipuan bermodus membantu memasukkan orang sebagai anggota Polri, dengan korban seorang tukang bubur.
“Terkait dengan tukang bubur ya. Saya tidak detail menjawab, ya,” ucap Ramadhan.
“Sekali lagi kami menyampaikan, laporan-laporan terkait dengan penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, kami pastikan akan direspons ya, tentu melalui proses.”
Baca Juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polri dan ASN Jadi Tersangka
Ia menambahkan, proses yang dimaksud adalah proses penegakan hukum, baik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) maupun melalui pihak Reserse Kriminal (Reskrim) jika terindikasi pidana.
“Proses pemeriksaan, baik melalui Bid Propam dan Reskrim bila ada pidananya, kita pastikan akan diakukan.”
Ramadhan kembali mengingatkan masyarakat bahwa jika ada pihak yang menjanjikan atau memberikan iming-iming, bahwa dapat membantu dalam penerimaan anggota Polri, itu tidak benar.
“Bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali, (tetapi) berdasarkan seleksi. Kelulusan berdasarkan hasil (seleksi),” tekannya.
“Sekali lagi, pada kesempatan ini saya sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk kepada anggota Polri yang bisa menjanjikan seseorang lulus untuk menjadi anggota Polri,” urainya.
Menurutnya, kelulusan seseorang menjadi anggota Polri berdasarkan hasil seleksi dan kemampuan sang calon siswa.
“Jadi jangan ada yang percaya kepada oknum, ya. Tentu nanti akan kita terima laporan pengaduan tadi, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang tukang bubur bernama Wahidin mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Polri.
Ia berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu mengaku mendapat ancaman terkait kasus penipuan yang menimpanya.
Ancaman yang dialamatkan kepada Wahidin itu yakni agar dirinya tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
Rencana Wahidin yang akan mengadu ke LPSK tersebut disampaikan oleh Eka Suryaatmaja yang merupakan kuasa hukumnya.
"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
"Karena korban sudah mendapat ancaman, (Wahidin) dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini."
Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Mengaku Diancam, Bakal Lapor LPSK Minta Perlindungan
Eka mengungkapkan, sejak mencari keadilan atas kasus penipuan yang menimpanya, Wahidin kerap kali mendapat telepon dari nomor tidak dikenal.
Orang yang berada di ujung telpon tersebut, lanjut Eka, meminta Wahidin agar mencabut dan tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror, telpon untuk tidak melanjutkan pengungkapan kasus ini," ujar Eka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV