Polri: Ada 49 Kasus Perdagangan Orang dengan 1.553 Korban selama 5-18 Juni 2023
Hukum | 19 Juni 2023, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada 49 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia sepanjang 5 hingga 18 Juni 2023. Sedangkan jumlah korban mencapai 1.553 orang.
“Berdasarkan laporan polisi periode 5-18 Juni 2023 sebanyak 49 laporan. Bila berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, yang ditangani oleh Satgas TPPO Barekrim dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) sebanyak 246 korban.
Baca Juga: 24 Korban TPPO Dipulangkan ke Daerah Asal di NTB
“Rinciannya, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara ada 246 korban, Polda Aceh ada 3, Polda Sumut 179, Polda Sumbar 11, Polda Riau 62,” tuturnya.
Kemudian Polda Kepulauan Riau sebanyak 85 korban, Polda Jambi 13, Polda Sumsel 12, Polda Bengkulu 4, Polda Bangaka Belitung 1, Polda Lampung 28, Polda Banten 21, Polda Metro Jaya 61, serta Polda Jawa Barat 101 korban.
Selanjutnya Polda Jawa Tengah 150, Polda Jawa Timur 74, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 21, Polda Bali 25, Polda Nusa Tenggara Barat 30, Polda Nusa Tenggara Timur 128, Polda Kalimantan Barat 157, Polda Kalimantan Tengah 4, Polda Kalimantan Selatan 1, Polda Kalimantan Timur 38, dan Polda Sulawesi Selatan 30.
“Polda Sulawesi Barat 38, Polda Sulut 13, Polda Sulteng 27, Polda Sultra 5, Polda Maluku 1, Polda Maluku Utara 1, Polda Papua 10, dan Polda Papua Barat 3,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan jumlah pelaku, Polri telah menetapkan sebanyak 494 tersangka kasus perdagangan orang.
Baca Juga: Pelaku TPPO Sasar Korban Dominan yang Butuh Perbaikan Ekonomi
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang,” ungkap Ramadhan.
Sedangkan berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, ada empat yakni pekerja migran ilegal (PMI), pekerja seks komersial (PSK), anak buah kapal (ABK), dan eksploitasi anak.
“Pertama, pekerja migran ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 347, kemudian ABK sebanyak 5, kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, kemudian eksploitasi anak sebanyak 20,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV