Puan Maharani dan AHY Buka Suara soal Putusan MK yang Tetapkan Pemilu Proporsional Terbuka
Rumah pemilu | 18 Juni 2023, 17:12 WIB"Oleh karena itu, kita semua berharap secara internal juga tidak terjadi sesuatu yang terlalu berlebihan dan antarpartai juga bisa saling menghormati dan menjaga kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca Juga: Bertemu Puan Maharani, AHY: Tadi Sangat Terbuka, Tidak Ada Rasa Tidak Enak untuk Bicara
Sebelumnya, gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang terdaftar di MK sebagai permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022, ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pada Kamis (15/6) kemarin.
Pihak yang mengajukan gugatan tersebut ialah pengurus PDI-P Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca Juga: Puan Maharani Ungkap Kesepakatan dengan AHY: Komunikasi akan Terus Dilaksanakan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV