Cibiran Moeldoko atas Aksi Cap Jempol Darah Demokrat: Biar Darahnya Habis
Politik | 18 Juni 2023, 18:29 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan menanggapi aksi cap jempol darah ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Dia sebatas mencibir aksi tersebut dan mengingatkan para pihak agar taat konstitusi dan "nggak usah macam-macam."
"Apa yang perlu ditanggapi? Enggak perlu lah, itu nggak penting itu," kata Moeldoko saat berada di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (17/6/2023) malam, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrat melakukan aksi cap jempol darah di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Jumat (16/6) siang.
Aksi ini merupakan wujud penentangan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko di Mahkamah Agung RI sehubungan kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga: MA Belum Jadwalkan Sidang PK Moeldoko Atas SK Partai Demokrat
Aksi dilakukan dengan jempol para kader terlebih dulu ditusuk jarum dan darah mereka diabadikan dalam spanduk putih yang ditempel di tembok.
Menurut Moeldoko, aksi cap jempol darah itu berlebihan. Ia menyebut Indonesia adalah negara konstitusional yang segalanya telah diatur konstitusi.
"Kita ini kan semuanya hidup di atas konstitusi. Ini kan ada konstitusi, enggak usah macam-macam lah," kata Moeldoko.
Ia pun mencibir aksi itu dengan meminta kader Demokrat menggelar aksi cap jempol darah tiap hari.
"Biar darahnya habis," katanya.
MA sendiri belum memutuskan hakim agung untuk mempersidangkan PK Moeldoko. Pihak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai PK ini adalah upaya kelompok berkuasa mengganggu pihak yang bertentangan.
Konflik antara Demokrat dan Moeldoko sendiri terjadi sejak 2021 ketika sejumlah kader menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Akan tetapi, AD/ART Demokrat kubu Moeldoko tidak diterima Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan resmi Demokrat pun masih dipegang oleh AHY.
Meskipun demikian, Moeldoko tidak menyerah dan menggugat ke PTUN. Usai gugatan di PTUN ditolak, Moeldoko mengajukan PK ke MA.
Baca Juga: Tanggapan Ganjar Pranowo soal Pertemuan Puan dan AHY: Bagus Itu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com