Viral Anjing Hidup Dilempar untuk Buaya, Akademisi: Kebahagiaan Menyiksa Hewan Indikasinya Psikopat
Hukum | 17 Juni 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar video sekelompok orang melempar seekor anjing hidup ke sebuah perairan hingga diterkam buaya.
Dalam video viral di media sosial, tampak dua pria melempar seekor anjing hidup ke sebuah rawa. Diketahui peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Identitas pelaku kini sudah diketahu melalui seragam yang dikenakannya. Pria berseragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G.
Akademisi Ilmu Lingkungan Rheza Maulana mengecam tindakan tiga pria yang melempar anjing hidup untuk dijadikan santapan buaya.
Menurutnya tindakan tersebut merupakan bentuk dari penyiksaan hewan, sebab anjing tersebut dipaksa untuk menjadi makanan buaya.
Baca Juga: Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Pelaku bakal Dilaporkan ke Polisi
"Kalau kita katakan memang buaya sebagai satwa liar itu makannya daging, mereka pun akan memangsa hewan, tapi ini berbeda bila hewan itu dipaksa diberi makan secara langsung," ujar Rheza dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Jumat (16/6/2023).
Rheza menjelaskan dalam pengalamannya merawat satwa liar di seperti buaya dan macan tutul di tempat rehabilitasi, petugas tidak pernah memberi makan satwa liar tersebut dengan hewan hidup. Apalagi hewan kesayangan atau hewan peliharaan.
Berbeda dengan tindakan yang dilakukan sekelompok orang yang memberi makan satwa liar dengan hewan hidup.
Sebab jika di alam hewan yang ingin diterkam buaya punya bekesempatan untuk lari atau melawan. Namun jika terjadi pemaksaan, maka tidak memberikan kesempatan hewan yang menjadi korban untuk lari atau melawan.
"Makanya ada ketidakadilan, itulah yang melanggar animal welfare atau kesejahteraan hewan," ujar Rheza.
Baca Juga: 3 Pelaku Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Telah Ditangkap Polisi dan Dipecat dari Tempat Kerja
Di sisi lain video viral tersebut membuat predikat Indonesia sebagai negara dengan konten penyiksaan hewan tertinggi semakin melekat.
Menurut Rheza hal tersebut bukan karena kurangnya edukasi mengenai kesejahteraan hewan, melainkan adanya gangguan mental di diri pelaku kekerasan terhadap hewan.
"Orang dengan sengaja melakukan kekejaman dan menyiksa hewan kemudian merasa senang, tertawa, mendapat kebahagiaan dari menyiksa hewan sudah ada indikasi gangguan psikopat," ujarnya.
"Karena kalau kita cari literaturnya salah satu tanda kriminal yang menyiksa manusia itu mereka dimulai dari menyiksa hewan dulu. Mereka menyiksa karena mendapat kesenangan," sambung Rheza.
Rheza meminta masyarakat tidak meniru video penyiksaan hewan tersebut, apalagi memberi dukungan terhadapnya.
Baca Juga: Alasan 3 Pelaku Lempar Anjing ke Buaya: Jengkel Alas Kaki Sering Hilang dan Suka Habiskan Bekal
Sebab tidak menutup kemungkinan tindakan penyiksaan hewan bisa berujung kepada upaya penyiksaan terhadap manusia.
"Orang kalau sudah melakukan ini (kekejaman hewan) dan merasa senang itu pasti ada sesuatu yang keliru, ada sesuatu yang salah baik di dirinya atau di mentalnya. Dan ini jangan sampai dinormalisasi, jangan dianggap sepele. Harapannya ke depan kejadian ini harus menjadi hal yang serius," pungkas Rheza.
Adapun tiga orang pelaku pelempar anjing hidup ke buaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membebarkan alasan atas tindakan sadis mereka.
Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan karyawan kontrak di PT Jaya Ministry Lestari (PT JML), perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina.
Menurut pengakuan ketiga pelaku saat dimintai keterangan oleh manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing hidup itu ke muara untuk santapan buaya karena merasa jengkel.
Perwakilan PT JML, Irianto menyebut ketiga pelaku merasa jengkel lantaran sering kehilangan sepatu, sandal, hingga bekal makan mereka sering berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.
Baca Juga: Begini Rupa Kambing Eropa, Satwa Baru Kebun Binatang Surabaya di Momen Libur Paskah
Namun, Irianto menegaskan perusahaan mengutuk keras aksi ketiga pelaku dan PT JML telah memecat ketiga pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Nunukan.
"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," ujar Irianto, Jumat (16/6/2023). Dikutip dari WartaKotalive.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Wartakota