> >

Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasan Kemenkumham

Hukum | 16 Juni 2023, 17:17 WIB
Foto arsip. Wisatawan China tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Minggu, 22 Januari 2023. Penerbangan langsung dari China ke Bali kembali dibuka pada Minggu untuk pertama kali setelah hampir tiga tahun dihentikan karena pandemi Covid-19. (Sumber: AP Photo/Firdia Lisnawati)

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei Menurun Lantaran Pengaruh Utang Luar Negeri

Achmad menambahkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU