Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasan Kemenkumham
Hukum | 16 Juni 2023, 17:17 WIBBebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei Menurun Lantaran Pengaruh Utang Luar Negeri
Achmad menambahkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV