> >

KPK Tetapkan 10 ASN Kementerian ESDM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tukin

Hukum | 16 Juni 2023, 07:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat merilis 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli. 

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok!

Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait. 

Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo. 

Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023. 

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU