> >

KPK Tetapkan 10 ASN Kementerian ESDM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tukin

Hukum | 16 Juni 2023, 07:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat merilis 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebanyak 10 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, Kementerian ESDM. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, para tersangka diduga manipulasi dan menerima pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM yang tidak sesuai kriteria. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," ujar Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Penuhi Panggilan KPK

Firli menambahkan selisih pembayaran yang diterima dan dinikmati oleh 10 tersangka dipergunakan untuk bebagai hal. 

Di antaranya digunakan untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. 

Kemudian keperluan pribadi seperti untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan serta logam mulia.

Akibat penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU