Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan TPPU terhadap Johnny G Plate
Hukum | 15 Juni 2023, 18:48 WIBSebab, lanjut dia, pihaknya melakukan penegakan hukum bukan berdasarkan pesanan atau tekanan dari pihak mana pun.
“Tidak berdasarkan pesanan, tekanan, apa pun yang terkait dengan isu yang beredar di luar. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS
Menurutnya, pada hari ini tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yakni YUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus itu.
“Telah memanggil Saudara YUS selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” urainya.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi YUS terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan lebih dahulu," ujarnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehngga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV