Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Hukum | 15 Juni 2023, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023), menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” urainya.
Tiga korporasi yang jadi tersangka dugaan korupsi ekspor CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, JPU Tuntut Eks Dirjen Kemendag 7 Tahun Penjara
“Kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.”
“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kita tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, kasus korupsi ekspor minyak goreng ini menyeret sejumlah orang, termasuk mantan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi.
Selain itu, juga mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Mereka diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, total sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas dengan total sejumlah Rp626.630.516.604.
Lalu yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau dengan total seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp6.047.645.700.000, menurut hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag
Dari jumlah kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).
Selain mengalami kerugian di keuangan negara, perekonomian negara juga mengalami kerugian akibat dampak dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV