> >

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 15 Juni 2023, 19:28 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) menyebut pihaknya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023), menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” urainya.

Tiga korporasi yang jadi tersangka dugaan korupsi ekspor CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, JPU Tuntut Eks Dirjen Kemendag 7 Tahun Penjara

“Kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.”

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kita tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, kasus korupsi ekspor minyak goreng ini menyeret sejumlah orang, termasuk mantan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi.

Selain itu, juga mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mereka diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, total sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU