> >

Hakim MK Arief Hidayat Dissenting Opinion, Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 16:08 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan perbedaan pendapat dalam sidang pembacaan putusan terkait sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Sebab, dengan sistem demikian, para calon anggota legislatif (caleg) bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat di pemilu.

"Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas sangatlah diperlukan,” imbuh Arief.

Arief berujar bahwa agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan, maka ia mengusulkan agar peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan mulai Pemilu 2029 mendatang.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029," jelas Arief.

"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, karenanya harus dikabulkan sebagian," sambungnya.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka? Simak Penjelasan Lengkapnya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU