Hakim MK Arief Hidayat Dissenting Opinion, Usul Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023).
Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Kendati demikian, satu dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara meyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat.
“Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)" kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim konstitusi Arief pun menyampaikan perbedaan pendapatnya, di mana ia mengusulkan agar sistem Pemilu dari proporsional terbuka diubah menjadi proporsional terbuka terbatas.
“Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” kata Arief dalam sidang.
Pasalnya, menurut pandanganya, diperlukan evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka yang saat ini telah diterapkan.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
"Setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah empat kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis didasarkan pada demokrasi yang rapuh.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV